Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon dengan memastikan: a. menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye harus mengajukan cuti kepada PRESIDEN; b. cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan selama masa Kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada PRESIDEN; c. cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. surat cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dalam huruf c disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye; dan e. penyampaian surat cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda