Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dengan memastikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama masa Kampanye harus memenuhi
ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat pada Hari pertama masa Kampanye.
(4) Penyampaian surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Koreksi Anda
