Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang diterima dari Penyedia sebelum dilakukan pendistribusian oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. tidak terjadi kesalahan pelipatan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing yang berakibat pada tidak sahnya suara Pemilih karena tembus coblos ke nomor urut, nama, atau gambar Peserta Pemilu lainnya;
b. penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilaksanakan dengan menerapkan ketepatan jumlah, ketepatan jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, ketepatan kualitas, ketepatan waktu, dan ketepatan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemusnahan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan terdapat Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang rusak dan/atau kelebihan jumlah; dan
d. pencetakan ulang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan terdapat kondisi kekurangan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara karena rusak.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan administratif penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
