Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan:
a. koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN untuk:
1. memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan/atau
2. memberikan masukan atas wilayah rawan di masing-masing tingkatan yang harus menjadi prioritas pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
b. penelusuran kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dan pendistribusiannya melalui pengawasan langsung ke lapangan.
Koreksi Anda
