Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh:
a. Penyedia kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan/atau sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri; dan
c. Sekretariat Jenderal KPU dan/atau PPLN untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketepatan dan kesesuaian jumlah dan kualitas serta ketepatan tujuan dalam pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
c. ketepatan waktu dalam pelaksanaan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
d. terjaminnya pengamanan pada saat pelaksanaan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara,
Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Pengawasan terhadap Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dan/atau pendistribusiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan juga oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
