Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Koreksi Anda