Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa TPS yang dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Koreksi Anda
