Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu memastikan pemusnahan surat suara yang kelebihan cetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
