Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu memastikan KPU melakukan produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya.
(2) Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak tidak berkualitas baik, Bawaslu memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang hasil cetaknya tidak berkualitas baik; dan
b. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang hasil cetaknya tidak berkualitas baik.
(3) Penentuan terhadap kualitas hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketepatan bentuk, ukuran, dan spesifikasi serta ketepatan kualitas
Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda
