Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dengan cara memastikan: a. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. surat suara untuk Pasangan Calon memuat: a) foto Pasangan Calon; b) nama Pasangan Calon; c) nomor urut Pasangan Calon; dan d) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau tanda gambar Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul Pasangan Calon; 2. surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masing- masing memuat: a) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu; b) nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu; dan c) nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk setiap daerah pemilihan; dan 3. surat suara untuk calon anggota DPD memuat: a) nomor; b) pas foto diri terbaru; dan c) nama calon anggota DPD, untuk setiap daerah pemilihan; b. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik; c. KPU MENETAPKAN jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap di setiap TPS/TPSLN sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara; dan d. KPU MENETAPKAN jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan jumlah untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Penentuan jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang dicetak untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda