Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilakukan oleh KPU dan Peyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketepatan jumlah serta standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi dalam produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
c. ketepatan waktu dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan
Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
d. terjaminnya pengamanan pada saat pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Koreksi Anda
