Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan cara: a. memastikan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya: 1. tepat jumlah; 2. tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi; 3. tepat kualitas; 4. tepat waktu; dan 5. tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan data dan informasi mengenai: 1. jadwal kegiatan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; 2. jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; 3. jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; 4. pengaturan teknis pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; 5. peta dan zona pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; 6. daftar Penyedia yang melakukan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan/atau 7. mekanisme pengamanan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap tempat penyimpanan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan tempat penyimpanan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terjamin keamanan dan/atau kerahasiaannya. (4) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memastikan: a. standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. memperoleh penetapan standar dan kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara.
Koreksi Anda