Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara yang dilakukan melalui Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. TPS/TPSLN.
(4) Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
c. tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
d. karet pengikat surat suara;
e. lem/perekat;
f. kantong plastik;
g. bolpoin;
h. gembok atau alat pengaman lainnya;
i. spidol;
j. formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
k. stiker nomor kotak suara;
l. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
m. alat bantu tunanetra; dan
n. formulir lainnya, jika ada.
(5) Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. salinan daftar pemilih tetap;
b. salinan daftar Pemilih tambahan;
c. daftar Pasangan Calon;
d. daftar calon tetap anggota DPR;
e. daftar calon tetap anggota DPD;
f. daftar calon tetap anggota DPRD provinsi;
g. daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota;
dan
h. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Koreksi Anda
