Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
b. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu; dan/atau
h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah provinsi;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah di wilayah provinsi;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah di wilayah kabupaten/kota;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan;
b. penentuan fokus pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
(6) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan terkait dengan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri.
(7) Pengawas TPS melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e melalui pengawasan secara langsung.
(8) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
