Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 625) diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: