Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilihan putaran kedua pada daerah khusus, pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada daerah khusus diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu ini, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda