Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Ketentuan mengenai Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
