Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan sarana teknologi informasi dalam melaksanakan pemenuhan Logistik Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses sarana teknologi informasi.
Koreksi Anda
