Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf f untuk menyimpan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
Koreksi Anda