Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak hasil TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e oleh PPK.
Koreksi Anda
