Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing memastikan formulir untuk berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf i yang digunakan oleh KPPS di TPS secara khusus diberi pengaman dengan tanda berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keaslian formulir.
Koreksi Anda