Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap surat suara dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
b. mendatangi tempat produksi surat suara sesuai dengan kebutuhan Pengawasan;
c. memastikan surat suara yang dicetak pada setiap jenis Pemilihan untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan pemungutan suara ulang;
d. memastikan surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya;
e. memastikan Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
f. memastikan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara untuk Pasangan Calon memuat:
1. foto Pasangan Calon;
2. nama Pasangan Calon; dan
3. nomor urut Pasangan Calon;
g. memastikan pencetakan surat suara didasarkan dengan standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan keputusan KPU;
h. memastikan jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan; dan
i. memastikan jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan ketentuan sebanyak:
1. 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disimpan di KPU Provinsi; dan
2. 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk setiap Kabupaten/Kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
