Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Provinsi bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan g. TPS. (4) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas ketertiban TPS, dan tanda pengenal saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. bolpoin; g. gembok atau alat pengaman lainnya; h. spidol; i. formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; j. stiker nomor kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan l. alat bantu tunanetra. (5) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terdiri atas: a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. daftar Pasangan Calon; d. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilihan; e. kotak hasil TPS; dan f. kotak rekapitulasi.
Koreksi Anda