Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Logistik Pemilihan; b. pengadaan dan pendistribusiannya; dan c. sarana teknologi dalam melaksanakan Logistik Pemilihan.
Koreksi Anda