Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Pokok masalah pada klasifikasi Arsip fungsi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pengawasan Pemilu Pengawasan Pemilu dengan menggunakan kode PM;
b. Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan menggunakan kode PP; dan
c. Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan kode PS.
(2) Pokok masalah pada klasifikasi Arsip fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Perencanaan dengan menggunakan kode PR;
b. Organisasi dan Tata Laksana dengan menggunakan kode OT;
c. Persuratan dan Kearsipan dengan menggunakan kode KA;
d. Keuangan dengan menggunakan kode KU;
e. Perlengkapan dengan menggunakan kode PL;
f. Hukum dengan menggunakan menggunakan kode HK;
g. Hubungan Masyarakat dengan menggunakan kode HM;
h. Kepegawaian dengan menggunakan kode KP;
i. Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan dengan menggunakan kode RT;
j. Pengawasan dengan menggunakan kode PW; dan
k. Teknologi Informasi dengan menggunakan kode TI.
Koreksi Anda
