Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip dikelompokan berdasarkan permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri atas:
a. fungsi substantif; dan
b. fungsi fasilitatif.
(2) Klasifikasi Arsip fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok.
(3) Klasifikasi Arsip fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang.
Koreksi Anda
