Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip dikelompokan berdasarkan permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri atas: a. fungsi substantif; dan b. fungsi fasilitatif. (2) Klasifikasi Arsip fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok. (3) Klasifikasi Arsip fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang.
Koreksi Anda