Pasal 1
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum:
a. Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 174;
b. Nomor 9 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 392);
c. Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 788); dan
d. Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 790), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.