Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1426), diubah sebagai berikut:
1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA RKDK
2. Di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut: