Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
7A.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
8. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
9A. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
11. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
12. Pasangan Calon Perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang www.djpp.kemenkumham.go.id
memenuhi syarat dukungan dari pemilih sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Sengketa Pemilu Kada adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Kada.
14. Penyelesaian Sengketa Pemilu Kada adalah proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Panwaslu.
15. Laporan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh seorang/lebih anggota masyarakat, pemantau Pemilu, maupun pasangan calon dan/atau tim kampanye kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu Kada
16. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri atas warga negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
17. Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pemilu Kada yang membawa sengketa ke Panwaslu untuk memperoleh penyelesaian.
18. Pemohon adalah pihak Pelapor yang laporannya dikategorikan sebagai Sengketa Pemilu Kada setelah dilakukan kajian oleh Panwaslu.
19. Termohon adalah pihak yang dilaporkan oleh Pemohon dalam suatu Sengketa Pemilu Kada.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi yang melibatkan pihak:
a. KPU Provinsi, anggota dan atau pengurus partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, atau lembaga lain di tingkat provinsi; dan
b. pihak-pihak di kabupaten/kota yang berbeda.
(2) Bawaslu Provinsi dapat menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi yang menurut pertimbangan Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Kada dilaksanakan oleh:
a. Panwaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu Kada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu Provinsi pada Pemilu Kada Provinsi.
(4) Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menurut pertimbangan Panwaslu Kecamatan tidak dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
(5) Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan Sengketa Pemilu Kada yang melibatkan pihak anggota dan/atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, lembaga, atau warga masyarakat di tingkat kecamatan.
(6) Sebelum mengambil alih penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Panwaslu terlebih dahulu memberikan bimbingan dan supervisi secara optimal kepada Panwaslu di bawahnya agar dapat menyelesaikan Sengketa Pemilu Kada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.