Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP; b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK; c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPK terhadap Daftar Pemilih yang akan direkap berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS; dan 2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan d. mendapatkan Salinan berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir model A-Rekap PPK dalam bentuk Salinan naskah asli. (3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK. (4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda