Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad dan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.
Koreksi Anda
