Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian salinan rekapitulasi DPS per-TPS dan salinan DPS per-TPS dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
Koreksi Anda