Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan hasil kegiatan Coklit dengan cara memastikan PPS:
a. memeriksa kelengkapan dokumen;
b. memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit; dan
c. mencocokkan jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyandingkan hasil kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan laporan hasil pengawasan dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan ketidaklengkapan dokumen dan/atau ketidaksesuaian hasil Coklit, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan saran perbaikan kepada PPS.
Koreksi Anda
