Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan Coklit berdasarkan hasil sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. mendapatkan Formulir Model A-Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota; dan
b. penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih paling banyak 600 (enam ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
2. kemudahan Pemilih ke TPS;
3. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan
4. aspek geografis setempat dengan memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Koreksi Anda
