Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan Pantarlih: a. dibentuk tepat waktu; b. dibentuk sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan; c. bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan d. berjumlah: 1) 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan 2) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
Koreksi Anda