Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara: a. memastikan pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit; dan b. mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda