Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPK.
(2) Pengawasan terhadap penyusunan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pengawas Pemilihan melakukan pencermatan terhadap DPK dalam daftar hadir di TPS.
(4) Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau KK atau biodata penduduk atau IKD.
(5) Pengawas Pemilihan memastikan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Koreksi Anda
