Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyampaian salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi dari KPU Provinsi kepada KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
