Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Provinsi untuk memastikan:
a. rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPT dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPT dan ditandatangani oleh KPU Provinsi;
c. rekapitulasi DPT ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPT; dan
d. rekapitulasi DPT ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Provinsi menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi.
(4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi.
(5) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPT sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
(6) Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Koreksi Anda
