Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPT dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPT dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. rekapitulasi DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPT; dan
d. rekapitulasi DPT ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPT sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Koreksi Anda
