Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU Provinsi;
c. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan
d. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
(4) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di
tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
(5) Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Provinsi mendapatkan berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi.
(7) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu.
Koreksi Anda
