Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
Koreksi Anda
