Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
b. memastikan PPS melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang akan direkap di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dan hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Coklit; dan/atau
2. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain, jika terdapat kesalahan administrasi; dan
d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi, Formulir Model A-Rekap PPS.
(3) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan pendampingan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda
