Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum penyusunan DPT; dan b. mendapatkan salinan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih pada Hari yang sama dengan selesainya penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda