Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan bahan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan memastikan: a. Pantarlih menyerahkan hasil kegiatan Coklit kepada PPS; b. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: a) Pemilih baru; b) Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan c) perbaikan data Pemilih; dan 2. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun berbasis TPS dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih; dan c. PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan digital untuk digunakan sebagai bahan penyusunan DPS melalui PPK.
Koreksi Anda