Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan Daftar Pemilih kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang memuat:
a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan
b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahapan.
(5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda
