Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang meliputi: a. penyusunan bahan DPS; b. rekapitulasi dan penetapan DPS; c. pengumuman dan tanggapan DPS; d. penyusunan bahan DPSHP; dan e. rekapitulasi DPSHP.
Koreksi Anda