Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang meliputi:
a. penyusunan bahan DPS;
b. rekapitulasi dan penetapan DPS;
c. pengumuman dan tanggapan DPS;
d. penyusunan bahan DPSHP; dan
e. rekapitulasi DPSHP.
Koreksi Anda
