Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilihan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih meliputi: 1. penyusunan peta kerawanan; 2. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, dan/atau instruksi; 3. penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan; 4. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; 5. pembentukan posko pengaduan masyarakat; dan 6. bentuk dan/atau metode pencegahan pelanggaran Pemilihan lain sesuai dengan kebutuhan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih; b. pengawasan langsung meliputi: 1. pengawasan setiap proses dan prosedur tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih; 2. patroli pengawasan; dan 3. penelusuran informasi awal terhadap persoalan data Pemilih dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih; c. kegiatan pengawasan partisipatif; dan d. tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda