Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan:
a. bahan Daftar Pemilih;
b. DPS;
c. DPT; dan
d. DPTb.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap:
a. pembentukan Pantarlih;
b. Coklit;
c. penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
d. penyusunan dan pencatatan DPK;
e. Sidalih; dan
f. program dan jadwal tahapan penyusunan Daftar Pemilih.
Koreksi Anda
