Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilihan di bawahnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan.
Koreksi Anda
